Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan tanggapannya terkait usulan perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Beliau berpendapat bahwa batasan usia pensiun yang saat ini berlaku, yaitu 60 tahun, sudah memadai.
"Usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang saat ini sudah ideal, yakni 60 tahun," ungkap Said di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/2025).
Menurut pandangannya, penambahan batas usia pensiun bagi ASN tidak diperlukan. Beliau menegaskan bahwa usia pensiun ASN yang berlaku saat ini, yaitu 60 tahun, telah mencapai titik ideal.
"(Pensiun ASN) pada usia 60 tahun sudah tepat," tegasnya.
Komisi II DPR RI Akan Segera Mengadakan Rapat Bersama MenPAN-RB
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, merespons positif usulan mengenai perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk segera mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna membahas usulan tersebut.
Beliau menyatakan bahwa DPR akan melakukan pengkajian secara seksama terhadap usulan tersebut. Menurutnya, hal ini dikarenakan usulan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari proses rekrutmen hingga promosi ASN.
Sebagaimana diketahui, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan keahlian serta pengembangan karier para pegawai ASN. Selain itu, menurutnya, peningkatan usia pensiun juga sejalan dengan peningkatan harapan hidup ASN yang semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier pegawai ASN. Saya melihat bahwa tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup semakin bagus, sehingga wajar apabila BUP ASN ditambah, baik bagi mereka yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan, seperti yang dikutip Liputanku, Kamis (22/5).